PENGETAHUAN DASAR KOPERASI BAGI ANGGOTA KOPERASI BINA SEJAHTERA PT. KTSM

Pengertian Koperasi
Sesuai UU 25/1992 tentang Perkoperasian, pengertian koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi bergerak berlandaskan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berasas kekeluargaan.

Sejarah singkat Koperasi Indonesia dan Dunia
Gerakan koperasi dimulai abad ke-20 yang mulanya tumbuh di kalangan rakyat, karena waktu itu terjadi penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial akibat kapitalisme. Beberapa orang yang penghidupan ekonominya terbatas,  secara spontan bersatu untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Di Indonesia, koperasi pertama kali dicetuskan R. Aria Wiria Atmaja di Purwokerto, saat itu Ia mendirikan Bank untuk pegawai negeri (priyayi).

Prinsip-prinsip koperasi

  1. Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding jasa usahanya.
  2. Kemandirian.
  3. Pembagian balas jasa terbatas pada modal.
  4. Keanggotan bersifat terbuka dan sukarela.
  5. Pengelolaan dilakukan demokratis.

Struktur Organisasi koperasi

  1. Rapat Anggota
  2. Pengurus
  3. Pengawas

Permodalan Koperasi:

  1. MODAL SENDIRI
  • Simpanan Pokok, yang dibayarkan ketika pertama kali masuk menjadi anggota koperasi dan dibayar hanya sekali serta bisa diambil bila keluar dari koperasi.
  • Simpanan wajib, yang dibayarkan berkala selama menjadi anggota koperasi dan bisa diambil bila keluar dari koperasi.
  • Dana cadangan, yaitu bagian SHU yang tidak dibagikan kepada anggota yang digunakan untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian koperasi.
  • Hibah, yaitu bantuan berbagai pihak yang tidak harus dikembalikan.

2. MODAL PINJAMAN

    • Dari Koperasi lain
    • Bank
    • Lembaga Keuangan lain

    Peran dan Fungsi koperasi

    1. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
    2. Mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
    3. Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota koperasi khususnya dan masyarakat umumnya.
    4. Berperan aktif mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

    Landasan Koperasi

    • Landasan idiil : Pancasila.
    • Landasan struktural : UUD 1945.
    • Landasan operasional:

    - UU 25/1992
    - AD/ART

    • Landasan mental : kesadaran pribadi dan kesetiakawanan

    Jenis koperasi berdasar lapangan usahanya

    • Koperasi simpan-pinjam (kredit), yang menerima tabungan dari anggota dan memberi pinjaman pada masyarakat dengan syarat mudah dan ringan.
    • Koperasi Konsumsi, yang menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari, atau koperasi yang mengelola unit usaha pertokoan.
    • Koperasi Produksi
    • Koperasi Jasa, yang mengelola unit usaha pelayanan jasa.
    • Koperasi Serba usaha, yang usahanya lebih dari satu seperti usaha kredit, konsumsi, produksi, dan jasa.

    Tinggalkan Balasan

    Fill in your details below or click an icon to log in:

    WordPress.com Logo

    You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

    Twitter picture

    You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

    Facebook photo

    You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

    Connecting to %s

    Ikuti

    Get every new post delivered to your Inbox.